MEKANISME PENGAJUAN PENGADUAN MASYARAKAT
A. Secara lisan
- Melalui telepon (0561) 736157 atau Faksimile (0561) 712173, setiap hari kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Tinggi Agama Pontianak.
B. Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, dengan cara diantar langsung atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 252, Pontianak - 78124. Melalui e-mail :atau website Pengadilan Agama Tinggi Pontianak dengan mengakses tautan ini : http://pta-pontianak.go.id/index.php?option=com_jforms&view=form&id=1&Itemid=158.
- Pengajuan pengaduan masyarakat secara tertulis wajib mencantumkan identitas secara lengkap dan benar