Berdasarkan Pasal 30 Peraturan Mahkamah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Di Bawahnya |
||
1. |
Dalam penanganan pengaduan, Pelapor memiliki hak untuk: |
|
a. | Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya; | |
b. | Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun; | |
c. | Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/pengaduan yang didaftarkannya; | |
d. | Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan; | |
e. | Mengajukan bukti untuk memperkuat pengaduannya; dan | |
f. | Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya. | |
2. |
Dalam penanganan pengaduan, Telapor memiliki hak untuk: |
|
a. | Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain; | |
b. | Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun; | |
c. | Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan; | |
d. | Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan | |
e. | Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa pengaduan atas dirinya tidak terbukti. |