Mekanisme Permohonan Informasi
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN INFORMASI
A. Secara lisan
- Melalui telepon (0561) 736157 atau Faksimile (0561) 712173, setiap hari kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Tinggi Agama Pontianak.
B. Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, dengan cara diantar langsung atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 252, Pontianak - 78062. Melalui e-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
- Pengajuan permohonan informasi secara tertulis wajib mencantumkan identitas secara lengkap dan benar.
ALUR PENGAJUAN PERMOHONAN INFORMASI
I. Prosedur Biasa
II. Prosedur Khusus