Tahapan Penyelesaian Perkara

TAHAPAN PENYELESAIAN PERKARA

      PROSES PENYELESAIAN PERKARA

  1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register.
  2. Ketua  Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari’ah Propinsi membuat Penetapan Majelis Hakim  yang akan memeriksa berkas.
  3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis.
  4. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis.
  5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi.
  6. Majelis Hakim Tinggi memutuskan perkara banding.
  7. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
Skip to content