Sejarah

SEJARAH PENGADILAN

Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, pembentukannya bermula dari Peraturan Pemerintah Nomor : 45 Tahun 1957, tanggal 5 Oktober 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama / Mahkamah Islam dan Pengadilan Agama/ Mahkamah Islam Provinsi (PAMAP) di wilayah Indonesia selain Jawa Madura dan sebagian Kalimantan.

Dengan Surat keputusan Menteri Agama Nomor : 4 Tahun 1958, tanggal 6 Maret 1958 didirikan Pengadilan Agama Mahkamah Syar’iyah Provinsi (PAMAP) yang secara resmi diresmikan sejak tanggal 1 Juli 1958 dan berkedudukan di Banjarmasin.

Penempatan kedudukan PAMAP di Banjarmasin didasarkan bahwa Banjarmasin adalah Ibukota Provinsi Kalimantan pada tahun 1950 ketika Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 1981, tanggal 22 Pebruari 1981 ditetapkan pemindahan kedudukan dari Banjarmasin ke Samarinda dan sebagai realisasi dari pelaksanaan keputusan Menteri Agama tersebut, tanggal 1 September 1981 pemindahan karyawan dilaksanakan.

Sebelum terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, enam pengadilan yang terdiri dari Pengadilan Agama Pontianak, Pengadilan Agama Sambas, Pengadilan Agama Sanggau, Pengadilan Agama Putussibau, Pengadilan Agama Ketapang dan Pengadilan Agama Sintang berada diwilayah Yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Propinsi Banjarmasin dengan wilayah hukum meliputi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

Kemudian pada tahun 1983 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor : 76 Tahun 1983 Tentang Penetapan dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah Propinsi dan Pengadilan Agama serta Pengadilan Agama serta Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah tanggal 10 November 1983 pada lampiran I disebutkan Pengadilan Agama Propinsi Pontianak berada dalam wilayah Pengadilan Agama Propinsi Samarinda menjadi Pengadilan Agama Propinsi Pontianak wilayah hukum lama Propinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat, wilayah hukum baru Kalimantan Barat. Sedangkan Pengadilan Agama Propinsi Samarinda wilayah hukum lama Propinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat wilayah hukum baru Propinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.

Pada tahun 1984 barulah terbentuk cabang Pengadilan Tinggi Agama di Pontianak berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 95 Tahun 1982 tanggal 28 Oktober 1982 dengan wilayah hukum meliputi wilayah Propinsi Daerah tingkat I Kalimantan Barat, dengan dibentuknya dan diresmikannya cabang Pengadilan Tinggi Agama tersebut, maka pada saat itu relatif kompentensinya diserahterimakan dari Pengadilan Tinggi Agama Samarinda ke cabang Pengadilan Tinggi Agama Pontianak pada tanggal 14 Maret 1984. Kemudian pada bulan Agustus 1984, cabang Pengadilan Tinggi Agama Pontianak secara resmi mulai melaksanakan tugas operasional dengan wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah propinsi Kalimantan Barat.

Pada awal beroperasi pada tahun 1984, Pengadilan Tinggi Agama Pontianak beralamat di Jalan Imam Bonjol Gang Pandu dengan mengontrak sebuah rumah sampai bulan Juli 1985. Lalu pada bulan Agustus 1985 sampai dengan tanggal 16 Agustus 1986 beralamat di Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak.

Pada tahun 1986 tepatnya pada tanggal 16 Agustus 1986 gedung kantor Pengadilan Tinggi Agama Pontianak yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani nomor 252 Telp (0561) 736157 diresmikan pembukaannya oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat. Dengan demikian setelah bangunan baru tersebut diresmikan, maka seluruh aktifitas Pengadilan Tinggi Agama Pontianak berpindah ke kantor yang baru sampai sekarang. Berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989, maka kedudukan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak semakin luas dan diakui secara penuh sebagai Pengadilan Tingkat Banding dalam wilayah propinsi Kalimantan Barat. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989, maka kewenangan Peradilan Agama menjadi bertambah seiring lahirnya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, seperti diatur dalam pasal 49 huruf (i) meliputi perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sadaqah dan ekonomi syar’iyah.

Dengan bertambahnya kewenangan baru di bidang ekonomi syar’iyah, maka menjadi dorongan bagi Pengadilan Tinggi Agama Pontianak untuk berbenah diri secara maksimal terutama dalam mempersiapkan Sumber Daya Hakim yang handal dan profesional mampu memberikan pelayanan hukum yang optimal, melalui berbagai pelatihan baik yang diadakan oleh Mahkamah Agung maupun swadaya di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, begitu juga pembenahan di bidang sarana dan prasarananya.

Dalam perkembangannya wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, membawahi delapan Pengadilan Agama, yaitu Pengadilan Agama Pontianak Kelas IA, Pengadilan Agama Sambas Kelas IB, Pengadilan Agama Mempawah Kelas IB, Pengadilan Agama Sanggau Kelas II, Pengadilan Agama Sintang Kelas II, Pengadilan Agama Ketapang Kelas II, Pengadilan Agama Putussibau Kelas II,  dan Pengadilan Agama Bengkayang Kelas II.

Yang terbaru berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016, Pengadilan Agama yang berada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Pontianak bertambah tiga Pengadilan Agama, yaitu Pengadilan Sungai Raya Kelas II, Pengadilan Agama Singkawang Kelas II dan Pengadilan Agama Nanga Pinoh Kelas II, sehingga total Pengadilan Tinggi Agama Pontianak sekarang membawahi sebelas Pengadilan Agama.

 

Keputusan Menteri Agama RI Nomor 76 Tahun 1983 Tentang Penetapan dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Propinsi dan Pengadilan Agama Serta Pengadilan AgamaMahkamah Syar’iyah 

×
Skip to content